Pilar I. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

a. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mempunyai Kewenangan dan Tanggung Jawab untuk memantau penyediaan dana atau KYD, termasuk mereview KYD dengan jumlah besar atau yang diberikan kepada pihak terkait.

Mengambil definisi dari KBBI Online, memantau adalah mengamati atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus; mengawasi; memonitor. Sedangkan review menurut dictionary.cambridge.org adalah membicarakan kembali suatu hal untuk membuat perubahan atau membuat keputusan, misalnya Komite sedang meninjau situasi saat ini; Meninjau apa yang telah terjadi sejauh ini; Meninjau pilihannya sebelum membuat keputusan akhir.

Definisi memantau dan mereview adalah kata kerja (verb) aktif. Itulah mengapa judulnya berbunyi pengawasan aktif. Sehingga, komisaris yang ditunjuk harus bisa bekerja dengan aktif memantau dan mereview. Komisaris yang ditunjuk harus mempunyai pengetahuan tentang apa yang akan dipantau dan di review. 

Dalam praktek, latar belakang pengalaman teknis Dewan Komisaris beragam.  Bagi yang tidak pernah berkecimpung di bidang KYD, dapat menyesuaikan pemahaman dengan membaca buku yang relevan. Buku-buku yang diterbitkan oleh Ikatan Bankir Indonesia sangat mencukupi sebagai referensi. Di blog ini pada Menu “The Analyst” bisa juga menjadi panduan dalam memahami proses akuisisi suatu KYD. Proses itu yang harus di cross check oleh Dewan Komisaris pada saat akan memberikan review atau konsultasi mengenai KYD dengan jumlah besar atau yang akan diberikan kepada pihak terkait. Dewan Komisaris adalah person yang seharusnya mempunyai jaringan dan informasi luas.

b. Pengawasan Aktif Dewan Direksi
Direksi mempunyai Kewenangan dan Tanggung Jawab a) agar seluruh aktivitas KYD dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan Risiko Kredit yang disetujui oleh Dewan Komisaris; b) harus memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko dilakukan secara efektif pada pelaksanaan KYD, dengan antara lain memantau perkembangan dan permasalahan dalam aktivitas bisnis Bank terkait Risiko Kredit, termasuk penyelesaian kredit bermasalah.

Melaksanakan strategi dan kebijakan menuntut Direksi harus memenuhi persyaratan kompetensi dalam rangka pengembangan Bank sehat. Direksi harus memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau bidang keuangan. Sehingga, mayoritas anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional Bank.

Supaya Penerapan Manajemen Risiko bisa efektif, Direksi harus memenuhi persyatatan integritas yaitu harus memiliki, a) komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat; c) tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL).

Mematuhi peraturan harus Direksi menjadi Panglima. Analis dan Group Head adalah Goal Getter Team KYD yang harus dipastikan mematuhi peraturan. Seorang Panglima harus tidak cukup menuliskan "agar di follow up sesuai peraturan".

Tuntutan kepada Direksi dalam memantau perkembangan KYD dan permasalahan KYD serta penyelesaiaian kredit bermasalah mensyaratkan Direksi harus mempunyai, a) pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; b) Pengetahuan mengenai tugas dan tanggung jawab entitas utama serta pemahaman mengenai kegiatan bisnis utama dan risiko utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam konglomerasi keuangan, bagi calon Direksi yang akan menjabat pada Bank yang ditunjuk sebagai entitas utama; c) pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.

Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan antara lain adalah pengalaman dan keahlian di bidang operasional, pemasaran, akuntansi, audit, pendanaan, perkreditan, pasar uang, pasar modal, hukum atau pengalaman dan keahlian di bidang pengawasan lembaga jasa keuangan.

Di bidang Sumber Daya Manusia, Direksi mempunyai tugas antara lain:
  1. Menetapkan kualifikasi SDM yg jelas untuk setiap jenjang jabatan.
  2. Memastikan kecukupan kuantitas dan kualitas SDM di unit bisnis, SKMR, dan di unit pendukung.
  3. Mengembangkan sistem penerimaan pegawai, pengembangan & pelatihan, suksesi manajerial, dan remunerasi yang memadai untuk memastikan tersedianya pegawai yang kompeten di bidang Manajemen Risiko;
  4. Menempatkan pegawai yang kompeten pada masing-masing satuan kerja.
Menempatkan pegawai yang kompeten pada masing-masing satuan kerja merupakan hal paling kritis. Mengapa? karena hukum alam mengatakan bahwa "bilamana suatu pekerjaan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya."

Last but not least adalah adanya struktur organisasi yang memadai sesuai ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha Bank. Struktur organisasi yang disusun harus jelas tugas dan tanggung jawabnya dan harus  dipastikan adanya independensi antara fungsi pengendalian intern (SKAI) dan SKMR terhadap satuan kerja bisnis Bank. 

Ukuran dan kompleksitas penting selalu dikaji. Bilamana tingkat department tidak lagi mencukupi, harus dinaikkan menjadi suatu division. Jangan dengan alasan kekurangan atau tidak ada SDM yang memenuhi persyaratan lantas struktur organisasi tidak dikembangkan. Terlalu mahal biaya yang kelak akan ditanggung Bank bilamana struktur organisasi yang seharusnya dikembangkan tidak dilakukan dengan alasan penghematan.

No comments:

Post a Comment