Membangun internal rating harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Rating Keuangan (Financial Rating)
Financial Rating adalah rating yang dibangun berdasarkan penilaian indikator keuangan atau kondisi keuangan (neraca & laba rugi) dari (calon) debitur selama minimal 2 (dua) tahun terakhir. Mengapa minimal dua tahun? Karena harus bisa dikalkulasi perubahan sumber dan penggunaan asset perusahaan yang digambarkan dalam arus kas (cash flow) perusahaan.
'Financial Rating' pada umumnya dihasilkan oleh para peneliti dalam bentuk model persamaan yang telah mempunyai konstanta dan atau koefisien. Metode yang digunakan antara lain Multivariate Discriminant Analysis, Logistic Regression, Probit Regression. Pengguna cukup memasukkan datanya sesuai variabel yang ada dalam model, maka hasil 'rating' sudah dapat diketahui untuk menentukan perusahaan yang masuk kategori bangkrut, non-bangkrut, atau grey area.
Intinya mirip dengan rating yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat, yaitu investment grade ekuivalen dengan non-bangkrut, dan non-investment grade ekuivalen dengan bangkrut.
Model 'Financial Rating' yang terkenal antara lain :
- The Altman Z-Score Model (1968) dan updated version yaitu ZETA yang dibangun bersama Halderman dan Narayanan (1977).
- The Springate Model (1978).
- The Zmijewski Model (1984).
- The Grover Model (2001).
Penelitian 'Financial Rating' yang paling banyak dilakukan adalah menentukan sendiri sejumlah rasio keuangan, ada yang di bawah sepuluh rasio dan ada juga puluhan rasio keuangan yang diuji.
2. Rating Debitur atau Borrower Rating atau Obligor Rating
Rating Debitur adalah rating yang dibangun berdasarkan indikator keuangan dan indikator non-keuangan seperti payment history, industri, kualitas manajemen, business outlook dan lainnya.
Obligor Rating ini yang digunakan untuk menetapkan peringkat peminjam harus dapat mencerminkan Probability of Default (PD). Karena harus mencerminkan PD, maka Obligor Rating bisa juga disebut sebagai Obligor Default Rating (ODR).
Rating jenis ini biasa dilakukan oleh lembaga pemeringkat internasional, domestik dan internal lembaga keuangan.
3. Rating Fasilitas (Facility Rating)
Rating Fasilitas adalah rating yang dinilai secara terpisah daripada Obligor Rating, dimana setiap fasilitas yang diberikan ke debitur ada agunan (collateral) yang diterima dan ada struktur syarat dan kondisi atau credit covenant untuk memperkuat posisi kreditur atau lender bilamana terjadi debitur mengalami gagal bayar (default).
Dalam prakteknya tidak mudah menerapkan one on one agunan per fasilitas. Kredit Modal Kerja (KMK) yang terdiri dari beberapa fasilitas, misalnya KMK-1, KMK-2, KMK-3, dan seterusnya di back-up oleh suatu agunan (tanah, bangunan, persediaan, dan piutang) secara gabungan atau pool. Kredit Investasi (KI) masih bisa dilakukan per fasilitas atau facility rating, di mana obyek yang dibiayai sekaligus merupakan agunan. Dalam agunan KI ini ada porsi self financing oleh debitur misalnya 30%, sehingga sudah mencukupi bagi pihak kreditur atau lender.
Semua informasi berkaitan dengan fasilitas yang diberikan ke debitur dan mitigasi risiko dalam bentuk agunan dan credit covenant sangat berkaitan dengan Loss Given Default (LGD). Facility rating bisa juga disebut sebagai Loss Given Default Rating (LGDR).
Rating Fasilitas umumnya dilakukan oleh internal lembaga keuangan yang akan melakukan pembiayaan. Bilamana Rating Obligor sangat baik (misalnya AA atau AAA), maka syarat Rating Fasilitas sudah mencukupi dengan BBB atau A. Tergantung risk appetite atau policy internal.
Istilah LGDR bisa di lihat di Bukunya Crouhy et all (2014), dan isitilah Borrower Rating bisa di lihat di Papernya Bank of Japan (2005).
No comments:
Post a Comment