Rating System

Sumber: www.dw.com
Peringkat (rating) perusahaan dapat dilakukan oleh lembaga pemeringkat internasional seperti Standard & Poor’s (S&P), Moody’s, Fitch IBCA, dan nasional seperti Pefindo, serta internal lembaga keuangan.

Lembaga pemeringkat melakukan rating perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk memberikan penilaian atas tingkat kemungkinan perusahaan  melaksanakan kewajiban atau tingkat kemungkinan gagal (probability of default) membayar pokok dan bunga utangnya. 

Penilaian lembaga pemeringkat akan berdampak pada beban bunga atau kupon  yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit surat berharga (obligasi) kepada para investor. Hasil rating risiko rendah akan terbebani bunga rendah, dan hasil rating risiko tinggi akan dituntut bunga tinggi sebagai kompensasi atas risiko yang meningkat.

Permintaan rating oleh suatu perusahaan kepada lembaga pemeringkat mempunyai persyaratan penilaian (due diligence) dan biaya tertentu yang harus dibayar atas hasil rating yang akan diberikan. Karena adanya faktor biaya dan persyaratan penilaian, maka tidak setiap perusahaan dapat dilakukan rating oleh lembaga pemeringkat. 

Lembaga keuangan yang ingin membiayai perusahaan yang tidak terjangkau lembaga pemeringkat, pada umumnya membangun penilaian tersendiri atau internal rating yang dikenal sebagai Internal Credit Rating System (ICRS).

Internal rating pada umumnya mengadopsi kelas (grade) yang digunakan oleh Rating Agency seperti S&P yang menggunakan kategori rating dari AAA s.d D, Fitch IBCA menggunakan kategori yang hampir sama dengan S&P, sedangkan Moody’s menggunakan kategori dari Aaa s.d C.

Semakin rendah kelas semakin besar risiko kemungkinan pembayaran pokok dan bunga tidak akan dilakukan atau gagal bayar (wanprestasi). Semua utang yang  dinilai dari grade BBB/Baa keatas, dianggap sebagai investasi kelas berkualitas (investment grade quality). Sementara, investasi yang dinilai dari grade BB/Ba kebawah dipandang sebagai investasi kelas spekulatif (noninvestment grade). Setiap lembaga pemeringkat menggunakan sistem penilaian yang berbeda untuk kewajiban utang jangka pendek.


Lembaga pemeringkat mempunyai tenaga ahli yang mumpuni dan sistem yang teruji, walaupun bisa juga melakukan kesalahan – karena hanya Tuhan Yang Maha Esa – yang tidak mungkin salah.  

Tantangan dalam membangun internal rating adalah kompetensi sumber daya manusia yang mempunyai keahlian di bidang itu dan harus ada keahlian melakukan pengujian berupa backtesting, validasi, dan kalibrasi, supaya internal rating mampu menghasilkan rating dengan akurasi tinggi atau dengan kesalahan (error) yang dapat diterima secara statistik.

Internal rating harus mampu meminimalkan kesalahan tipe 1 (type 1 error) yaitu perusahaan dinilai tidak berisiko padahal berisiko, atau sebaliknya dinilai berisiko padahal tidak berisiko atau kesahalan tipe 2 (type 2 error).

No comments:

Post a Comment